Pelaporan Gratifikasi

Sampaikan laporan penerimaan gratifikasi oleh pegawai Labkesmas Kabupaten Bengkalis secara daring.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya, yang diterima oleh pegawai baik di dalam maupun di luar negeri, terkait dengan jabatannya. Setiap pegawai Labkesmas Kabupaten Bengkalis wajib melaporkan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Waktu Pelaporan

Laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.

Data Pelapor

Detail Gratifikasi

* wajib diisi.

Punya pertanyaan lain?

Hubungi tim Labkesmas Kabupaten Bengkalis secara langsung.

Hubungi Kami