Selayang Pandang
Sejarah pembentukan, dasar hukum, dan gambaran umum Labkesmas Kabupaten Bengkalis.
Labkesmas Kabupaten Bengkalis adalah laboratorium fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel lingkungan serta vektor penyakit untuk mendukung pencegahan, pengendalian penyakit, dan surveilans kesehatan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Laboratorium ini dibentuk sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada tanggal 14 Juni 2023 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023, kemudian memperoleh izin operasional pada tanggal 17 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18/KPTS/I/2024.
Sebagai unit di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Labkesmas Kabupaten Bengkalis menjalankan fungsi pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat secara profesional, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.
14 Juni 2023
Dibentuk sebagai UPTD berdasarkan Perbup No. 24 Tahun 2023
17 Januari 2024
Izin operasional berdasarkan Perbup No. 18/KPTS/I/2024
Ingin tahu lebih lanjut tentang Labkesmas?
Hubungi tim kami untuk informasi kelembagaan dan pelayanan.
