Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan publik Labkesmas Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014, disusun agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya saat menggunakan layanan laboratorium kami.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
  • Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pembentukan UPTD Labkesmas Kabupaten Bengkalis.

Dokumen lengkap dapat diunduh melalui menu

Dokumen & Informasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Setiap pemohon pelayanan mengikuti alur baku berikut, sejak pendaftaran hingga hasil pemeriksaan diterbitkan:

  1. 01

    Registrasi. Pendaftaran dan pengisian formulir permohonan pemeriksaan sampel.

  2. 02

    Penerimaan Sampel. Verifikasi kesesuaian dan penerimaan sampel sesuai syarat pemeriksaan.

  3. 03

    Pemeriksaan Laboratorium. Proses pemeriksaan sampel oleh analis yang kompeten di laboratorium.

  4. 04

    Verifikasi Hasil. Validasi dan verifikasi hasil pemeriksaan oleh penanggung jawab teknis.

  5. 05

    Hasil Pemeriksaan. Penerbitan dan penyerahan hasil pemeriksaan kepada pemohon.

Lihat Alur Pelayanan Lengkap

Komponen Standar Pelayanan

Persyaratan Pelayanan

Formulir permintaan pemeriksaan, identitas pemohon, dan sampel/spesimen sesuai ketentuan jenis uji.

Jangka Waktu Penyelesaian

Bervariasi sesuai jenis pemeriksaan, umumnya 1–5 hari kerja sejak sampel diterima lengkap.

Biaya/Tarif

Mengacu pada Peraturan Bupati tentang retribusi jasa pelayanan laboratorium, lihat menu Tarif Pemeriksaan.

Produk Pelayanan

Sertifikat hasil uji/hasil pemeriksaan laboratorium yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kompetensi Pelaksana

Ditangani oleh analis kesehatan dan tenaga teknis laboratorium bersertifikat kompetensi.

Jaminan Keamanan & Kerahasiaan

Data pemohon dan hasil pemeriksaan dijaga kerahasiaannya sesuai kode etik pelayanan kesehatan.

Penanganan Pengaduan

Disampaikan melalui kanal Pengaduan Masyarakat resmi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Evaluasi Kinerja

Dievaluasi berkala melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pengawasan internal.

Ingin tahu lebih lanjut tentang layanan kami?

Hubungi tim Labkesmas Kabupaten Bengkalis untuk informasi lebih rinci.

Hubungi Kami